PR DEPOK - Pemerintah daerah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, dengan menyerahkan salinan penetapan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan UMP 2024 ini dilandaskan dengan permintaan para buruh yang ingin kenaikan minimal lima belas persen. Walaupun tidak sampai lima belas persen, kenaikan UMP tetap akan terjadi sampai 7,5 persen.
Hal ini bertujuan agar para pekerja tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan bisa ikut terlibat dalam perputaran ekonomi di setiap provinsinya.
Maka berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di setiap provinsi lengkap dengan tingkat kenaikannya dalam persen, dikutip PikiranRakyat-Depok dari berbagai sumber Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Harap Tak Ada Mogok Massal Selama Penetapan UMK Kabupaten Kota 30 November 2023
Daftar UMP 2024 Di Setiap Daerah, Ada yang Naik Sampai 7,5 Persen
1. Provinsi DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,8 persen, sebelumnya Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381.
2. Provinsi Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 2,5 persen, sebelumnya Rp2.661 menjadi Rp2.727.812.
3. Provinsi Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,57 persen, sebelumnya Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.