Resmi Ditetapkan! Inilah Daftar Lengkap UMP 2024 Setiap Daerah, Ada yang Naik Sampai 7,5 Persen

- 22 November 2023, 15:20 WIB
Daftar kenaikan UMP 2024
Daftar kenaikan UMP 2024 /Pexels.com/Ahsanjaya

28. Provinsi Gorontalo
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,19 persen, sebelumnya Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100.

29. Provinsi Maluku Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 7,5 persen, sebelumnya Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000.

30. Provinsi Papua Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak Rp111.000, sebelumnya Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000.

Demikian daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, paling tinggi naik sampai 7,5 persen dan paling rendah naik sampai 1,38 persen.

Kemudian, untuk provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Papua belum menaikkan UMP. Begitu Pula dengan provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah