28. Provinsi Gorontalo
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,19 persen, sebelumnya Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100.
29. Provinsi Maluku Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 7,5 persen, sebelumnya Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000.
30. Provinsi Papua Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak Rp111.000, sebelumnya Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000.
Demikian daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, paling tinggi naik sampai 7,5 persen dan paling rendah naik sampai 1,38 persen.
Kemudian, untuk provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Papua belum menaikkan UMP. Begitu Pula dengan provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.***