Sedangkan untuk kantor swasta nonesensial diperbolehkan beroperasi dengan catatan maksimal sebanyak 25 persen kehadiran pegawai.
Hal itu dikatakan Anies Baswedan, sejalan dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RAB).
"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen kehadiran pegawai dalam waktu bersamaan," kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Meski diperbolehkan, Anies Baswedan menyebut apabila di kantor tersebut muncul kasus positif Covid-19 selama tiga hari maka pihaknya dengan tegas akan menutupnya.
Baca Juga: Putuskan PSBB Total Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Pusat, Anies Diduga Ingin Gulingkan Jokowi
"Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya harus tutup. Itu sudah diatur dalam Pergub 88," ujarnya mengakhiri.***