Anies Baswedan: Kantor Swasta di Jakarta Diizinkan Buka Saat PSBB Total, Asal...

- 13 September 2020, 15:12 WIB
Tangkapan layar, konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu 13 September 2020
Tangkapan layar, konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu 13 September 2020 /Iyud Walhadi/Youtube

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Jakarta sempat menuai pro-kontra. Tak sedikit pihak meminta Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menunda penerapan PSBB tersebut.

Terkait banyak perminataan itu, Anies Baswedan menegaskan bahwa PSBB Total di Jakarta tetap akan diberlakukan pihaknya dan mulai efektif sesuai keputusan awal yakni Senin 14 September 2020.

Adapun hal yang menjadi dasar pemberlakuan PSBB itu, dikatakan Anies Baswedan, berdasar pada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yakni No. 30 Tahun 2020, Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB.

Baca Juga: Seorang Pria Telah Menikahi 120 Wanita, Semuanya Dinikahi Saat Usia di Bawah 20 Tahun

Kemudian Pergub No. 88 tentang perubahan atas Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Selain itu, dalam kesempatan konfrensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI pada Minggu 13 September 2020 ini membahas perihal aktivitas perkantoran selama penerapan PSBB Total.

Mantan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan 11 sektor esensial diperbolehkan berkegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembatasan kegatan.

Disebutkan dia, kantor kemenerian, BUMN/BUMD, dan perwakilan negara asing diizinkan beroperasi dengan kapasitas yang dibatas.

Baca Juga: PSBB Total di DKI Jakarta Diterapkan Besok, Masyarakat Tunggu Sikap Joko Widodo

Sedangkan untuk kantor swasta nonesensial diperbolehkan beroperasi dengan catatan maksimal sebanyak 25 persen kehadiran pegawai.

Hal itu dikatakan Anies Baswedan, sejalan dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RAB).

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen kehadiran pegawai dalam waktu bersamaan," kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Meski diperbolehkan, Anies Baswedan menyebut apabila di kantor tersebut muncul kasus positif Covid-19 selama tiga hari maka pihaknya dengan tegas akan menutupnya.

Baca Juga: Putuskan PSBB Total Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Pusat, Anies Diduga Ingin Gulingkan Jokowi

"Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya harus tutup. Itu sudah diatur dalam Pergub 88," ujarnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah