Diduga Bunuh Anak Kandungnya Sendiri, Polisi Amankan Pasutri

- 13 September 2020, 20:02 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

PR DEPOK – Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap lantaran diduga membunuh anak kandungnya sendiri.

Pada Sabtu, 12 September 2020 masyarakat di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten menemukan kuburan misterius di TPU desa setempat.

Masyarakat kemudian membongkar kuburan tersebut dan ditemukan jenazah anak perempuan, lengkap dengan pakaiannya.

Baca Juga: Meski PSBB Total Dimulai Besok, Pengelola Tetap Siapkan Skenario Operasional Bioskop di Masa Pandemi

Jenazah tersebut kemudian diketahui merupakan anak pasangan Lia Handayani dan Imam Safi’e yang tinggal di Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Kepolisian Resor (Polres) Lebak kemudian menangkap terduga pembunuh anak tersebut.

Kepala Satuan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusumah mengatakan bahwa korban diketahui bernama Keysya Safiyah berumur 8 tahun.

Baca Juga: Soal Munculnya Kerajaan Baru, MAKN: Tak Mampu Eksis di Masa Kini, Mereka Berorientasi pada Masa Lalu

Ia menambahkan bahwa pelaku pembunuhan adalah kedua orang tua korban.

"Korban itu diketahui bernama Keysya Safiyah (8), dan pelaku kedua orang tuanya sendiri yakni Lia Handayani (26) dan Imam Safi’e (27), warga Jakarta," katanya sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, pihaknya menangkap pelaku pada Minggu, 13 September 2020 dini hari, di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kasus Positif Kian Melonjak, IDI Jawa Barat Desak Pemprov Lakukan Evaluasi Angka Reproduksi Covid-19

Berdasarkan keterangan tersangka, Lia yang merupakan sang ibu memukul korban menggunakan gagang sapu ijuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai.

Tersangka yang melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa meminta suaminya untuk menghilangkan jejak dan menguburkannya di Kecamatan Cijaku secara diam-diam.

Pelaku diketahui menguburkan korban pada Rabu 26 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Kurva Covid-19 Bisa Ditekan Tanpa PSBB Total, IDI Tawarkan Opsi Berikut yang Bisa Digalakan Pemda

Pelaku juga mengajak saudara kembar korban (Keyla Safiyah) untuk menemaninya menguburkan anaknya tersebut.

Kepala Satuan Kriminal Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusumah, saat ini pihaknya telah menyita pakaian korban dan satu buah cangkul.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x