DKI memilih Kota Bekasi (saat itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Bekasi). Letaknya di dua tempat yakni kawasan Medan Satria dan Bantar Gebang.
Pada 30 Januari 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabek (BKSP) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengirimkan surat kepada Gubernur Bekasi Suko Martono terkait rencana DKI mengakuisisi lahan di dua wilayah tersebut.
Penguasa segera membalas surat ini. Setelah dilakukan penelitian, Bantar Gebang akhirnya terpilih sebagai tempat pembuangan sampah.
Sebab, saat dikeruk terdapat kolam raksasa yang luasnya mencapai ratusan hektar.
Setelah melalui berbagai pembahasan, Yogie SM, Gubernur Jawa Barat saat itu, akhirnya menyetujui izin lokasi pengadaan tanah pada 26 Januari 1986 dengan 15 syarat. Sejak saat itu, TPA Bantar Gebang resmi beroperasi hingga saat ini.
5. TPST Bantargebang
Baca Juga: 5 Sate Enak di Banjarbaru yang Bikin Nagih dengan Berbagai Bumbu
TPST Bantargebang telah mengeluarkan produk berupa pabrik pengomposan dan pengolahan sampah menjadi energi menjelang peluncuran tambang dan landfill (RDF).
Diketahui, kompos merupakan kumpulan sampah organik yang diolah menjadi pupuk yang menyuburkan tanaman secara alami tanpa bahan kimia.
Sedangkan Elektrimaja merupakan energi terbarukan yang mengubah gas yang dihasilkan dari sampah menjadi listrik untuk kebutuhan sehari-hari.