Hoax KPU dan MK Coret Nama Gibran, Berikut Infonya

- 4 Desember 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi, hoax kabar nama Gibran dicoret KPU dan MK.
Ilustrasi, hoax kabar nama Gibran dicoret KPU dan MK. //Unsplash/ ROBIN WORRALL

KPU DAN MK CORET NNAMA GIBRAN?!

OM BOWO BISA NANGIS DARA JIKA BENAR INI TERJADI.

Faktanya adalah gambar thumbnail yang digunakan oleh channel POLITIK NUSANTARA yang menunjukan Gibran berada di ruang siding adalah, momen dimana MK sedang melakukan sidak pemeriksaan sengketa hasil Pilpres pada tahun 2019.

Lalu narasi dalam video hoax tersebut bersumber dari seword dengan judul “KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan Mencoret Nama Gibran Rakabuming dimana Prabowo Panik”.

Pada artikel tersebut bertuliskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yang mengatur syarat sebagai Calon Wakil Presiden yaitu berumur 40 tahun ke atas atau menduduki jabatan kepala daerah dianggap cacat hukum.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Nyaman di Kota Semarang, Intip Konsep Tempat Menginapnya!

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak pantas menjadi calon wakil presiden, karena belum memiliki umur yang cukup yaitu minimal 50 tahun. Dari informasi diatas menyatakan bahwa lain narasi dari channel YouTube POLITIK NUSANTARA, mengenai KPU dan MK mencoret nama Gibran adalah Hoax dan termasuk sebagai konten yang dimanipulasi.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah