Sudah Diamankan, Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Dikenakan Sanksi Penjara 7 Hari dan Denda Rp1.5 Juta

- 15 September 2020, 13:55 WIB
Tersangka video pesepeda masuk tol Jagorawi yang menjadi viral sudah ditemukan, alasannya masuk tol karena kelelahan saat bersepeda
Tersangka video pesepeda masuk tol Jagorawi yang menjadi viral sudah ditemukan, alasannya masuk tol karena kelelahan saat bersepeda /NTMC Polri

PR DEPOK – Bersepeda diketahui bersama, saat ini tengah digandrungi sejumlah masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 kali ini.

Bersepeda umumnya dilakukan di jalan raya atau di fasilitas olahraga umum yang menyediakan jalur sepeda. Hal tersebut tentu guna keselamatan bagi pesepeda maupun orang disekitarnya pengguna jalan.

Bila tidak dilakukan di tempat seharusnya, selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya pesepeda pun harus siap dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Kondang Iis Sugianto Sempat Terpapar Covid-19

Seperti yang tengah heboh di jagad sosial media pada Minggu 13 September 2020 lalu, terdapat satu video yang memperlihatkan aksi gowes pesepeda yang masuk area Tol Jagorawi.

Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian yang diwakili Kompol Fitrisia Kamila Tasran selaku Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 14 September 2020 menetapkan sanksi berupa denda bagi pesepeda.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak Rp1.5 juta”, kata Fitrisia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga: Segera Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8 di Prakerja.go.id, Berikut Langkah-langkahnya!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x