Sudah Diamankan, Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Dikenakan Sanksi Penjara 7 Hari dan Denda Rp1.5 Juta

- 15 September 2020, 13:55 WIB
Tersangka video pesepeda masuk tol Jagorawi yang menjadi viral sudah ditemukan, alasannya masuk tol karena kelelahan saat bersepeda
Tersangka video pesepeda masuk tol Jagorawi yang menjadi viral sudah ditemukan, alasannya masuk tol karena kelelahan saat bersepeda /NTMC Polri

PR DEPOK – Bersepeda diketahui bersama, saat ini tengah digandrungi sejumlah masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 kali ini.

Bersepeda umumnya dilakukan di jalan raya atau di fasilitas olahraga umum yang menyediakan jalur sepeda. Hal tersebut tentu guna keselamatan bagi pesepeda maupun orang disekitarnya pengguna jalan.

Bila tidak dilakukan di tempat seharusnya, selain membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya pesepeda pun harus siap dengan pelanggaran Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Kondang Iis Sugianto Sempat Terpapar Covid-19

Seperti yang tengah heboh di jagad sosial media pada Minggu 13 September 2020 lalu, terdapat satu video yang memperlihatkan aksi gowes pesepeda yang masuk area Tol Jagorawi.

Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian yang diwakili Kompol Fitrisia Kamila Tasran selaku Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 14 September 2020 menetapkan sanksi berupa denda bagi pesepeda.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 7 hari dan denda paling banyak Rp1.5 juta”, kata Fitrisia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga: Segera Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 8 di Prakerja.go.id, Berikut Langkah-langkahnya!

Atas pelanggaran aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp1.5 juta."

Pesepeda tersebut diketahui berasal dari Bekasi dan Pamulang. Informasi tersebut diketahui setelah Jasa Marga dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Kompol Fitrisia lebih lanjut menjelaskan sebelum pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi, mereka sempat melewati jalan permukiman sekitar rest area Km 45 lalu keluar melalui Jalan Raya Sukabumi berdasarkan keterangan dari petugas keamanan di rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi.

"Pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, dimana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," ujar Fitrisia,

Baca Juga: Kalah dalam Bermain Judi, Seorang Pria Pertaruhkan Istrinya untuk Diperkosa Teman-Temannya

Kompol Fitrisia mengatakan rombongan dibagi dan sebagian masuk ke dalam jalan tol berjumlah tujuh orang. Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda, pesepeda tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.

Atas tindakannya tersebut, para pesepeda tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah