Apakah Pembagian Sembako saat Kampanye Bisa Dipidana?

- 11 Desember 2023, 15:38 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.*
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.* /Dok PRFMNEWS.

 

Bagja menjelaskan bahwa tindakan membagikan sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang, suatu pelanggaran yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam konteks kampanye.

"Jika ada pembagian sembako, itu dianggap sebagai politik uang. Tindakan pidana akan mengikuti," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 11–17 Desember 2023 Capricorn, Aquarius, Pisces: Jaga Pola Makan, Impian Terpenuhi

Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang penggunaan CFD (Car Free Day) sebagai arena kampanye.

Pasal 523 UU Pemilu mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, dengan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00 untuk pemberian atau janji uang secara sengaja kepada peserta kampanye.

 

Ketentuan pidana juga mencakup masa tenang, di mana siapa pun yang menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama periode ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48.000.000,00.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x