Bagja menjelaskan bahwa tindakan membagikan sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang, suatu pelanggaran yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam konteks kampanye.
"Jika ada pembagian sembako, itu dianggap sebagai politik uang. Tindakan pidana akan mengikuti," ungkapnya.
Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang penggunaan CFD (Car Free Day) sebagai arena kampanye.
Pasal 523 UU Pemilu mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, dengan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00 untuk pemberian atau janji uang secara sengaja kepada peserta kampanye.
Ketentuan pidana juga mencakup masa tenang, di mana siapa pun yang menjanjikan atau memberikan imbalan uang selama periode ini dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48.000.000,00.