Apakah Pembagian Sembako saat Kampanye Bisa Dipidana?

- 11 Desember 2023, 15:38 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.*
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.* /Dok PRFMNEWS.

PR DEPOK - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memberikan ajakan kepada masyarakat untuk bersatu dalam menolak politisasi SARA dan praktek politik uang.

 

Ajakan ini disampaikan ketika Rahmat Bagja menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk #DemiIndonesia, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta pada 7 Desember 2023 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya bersama-sama melawan upaya politisasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta praktik memberikan uang dengan maksud mempengaruhi keputusan politik.

Ajakan ini mencerminkan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik yang dapat merusak persatuan dan integritas dalam proses demokrasi.

Baca Juga: 5 Referensi Warung Makan Soto di Trenggalek, Kuah Segar dan Isian Daging Ayam Melimpah

Meskipun mengakui adanya perbedaan pendapat dalam hal politik, Bagja menekankan pentingnya agar perbedaan tersebut tidak merusak hubungan di masyarakat.

Ia juga berharap agar pemberian uang untuk memilih calon tertentu tidak dianggap sebagai tindakan yang membawa keberkahan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x