Apakah Pembagian Sembako saat Kampanye Bisa Dipidana?

- 11 Desember 2023, 15:38 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.*
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.* /Dok PRFMNEWS.

 

Dijelaskan Bagja, bahwa perbedaan pendapat politik seharusnya tidak menciptakan konflik yang berkepanjangan hingga ke dunia akhirat.

Bagja menyampaikan pesan ini untuk mengingatkan bahwa meskipun masyarakat memiliki perbedaan pilihan politik, namun sebaiknya perbedaan tersebut tidak mengakibatkan perselisihan atau ketegangan yang berlanjut hingga ke kehidupan setelah mati.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 11–17 Desember 2023 Libra, Scorpio, Sagitarius: Akan Segera Menemukan Jodoh

"Jadi kalau perbedaan sikap politik, tidak usahlah dibawa sampai 'akhirat'. Apalagi politik uang dianggap 'berkah'," tegas alumnus Universitas Indonesia itu.

Bawaslu juga menegaskan bahwa dalam melakukan pengawasan pemilu, tidak ada pandang bulu. Baik menteri maupun pejabat publik yang memiliki latar belakang politisi akan menjadi objek pengawasan Bawaslu jika terlibat dalam kampanye atau dukungan terhadap salah satu peserta pemilu.

 

Ditambahkan Baja, bahwa jika pejabat atau menteri yang berasal dari latar belakang politisi mencalonkan diri atau mendukung salah satu paslon, mereka akan menjadi objek pengawasan Bawaslu.

"Jadi apabila pejabat publik atau menteri sekalipun yang berlatar belakang politisi mencalonkan atau mendukung salah satu paslon dalam pemilu, menjadi objek pengawasan Bawaslu," kata Bagja.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x