Ukuran pidana juga berlaku pada hari pemungutan suara, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga Rp36.000.000,00 bagi siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
Baca Juga: Benarkah BLT El Nino 2023 Rp400.000 Sudah Cair Hari Ini? Cek di Sini Info Jadwal Terbarunya
Bagja menjelaskan bahwa tindakan membagikan sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang, suatu pelanggaran yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, terutama dalam konteks kampanye.***