Apakah Pembagian Sembako saat Kampanye Bisa Dipidana?

- 11 Desember 2023, 15:38 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.*
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan soal apakah pembagian sembako saat kampanye bisa dipidana.* /Dok PRFMNEWS.

Baca Juga: Cara Lapor PIP Kemdikbud 2023 yang Tidak Cair, Bisa Lewat WA hingga SMS

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital terkait kepemiluan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat merugikan proses pemilu.

"Saya mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak percaya begitu saja apalagi ikut andil menyebarkan berita hoaks pemilu," terangnya.

 

Komjen Pol. Fadil Imran, Kabaharkam Polri yang mewakili Kapolri, berharap adanya kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Ini adalah pilar dan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Situbondo, Porsi Banyak Gak Bikin Kantong Bolong

Disampaikan dengan secara detail oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan larangan bagi peserta pemilu dan tim kampanye untuk membagikan sembako selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Sembako tidak diperbolehkan untuk dibagikan," tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berbicara dengan wartawan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x