Pastikan Korban Terorisme Dapat Santunan, Fadjroel Rachman: Keselamatan Warga adalah Hukum Tertinggi

- 18 September 2020, 18:04 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .*
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman .* /Instagram.com @fadjroelrachman./

PR DEPOK - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan santunan dan kompensasi yang diberikan pemerintah kepada para korban terorisme.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi sekaligus Juru bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman dalam siaran Pers yang berlangsung di Jakarta pada Jumat 18 September 2020. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme secara materiil dan imateriil.

Baca Juga: Sadis! Usai Diperkosa Ramai-ramai, Wanita Muslim di Somalia Dilempar dari Gedung Lantai 6

Pria kelahiran Banjarmasin itu juga menambahkan bahwa korban dapat melakukan pengajuan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban para korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," kata Fadjroel Rachman, seperti dikutip Pikiranrakat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, Fadjroel Rachman juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui dan menyiapkan anggaran korban terorisme tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

Ia pun mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, negara berharap agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yakni menjaga akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Baca Juga: Dapat Berikan Efek Samping, Simak Langkah Tepat Konsumsi Suplemen

Untuk diketahui, penetapan anggaran ini mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020, telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Lebih lanjut, dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Selain itu Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya dengan mengajukannya pada LPSK.

Lebih lanjut Fadjroel Rachman menilai bahwa kebijakan yang telah diambil oleh Presiden Joko Widodo telah menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional guna melindungi segenap warga negara. Ia pun mengutip peribahasa "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi".

Baca Juga: Unggah Foto Ashraf Sinclair di Instagram, BCL Tulis Pesan Haru di Hari Ultah Mendiang sang Suami

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x