Cek Fakta: Hoaks Kabar Pemilik E-KTP Diberi Kompensasi Rp 1 Juta

- 2 April 2020, 12:04 WIB
ILUSTRASI e-KTP.*
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini banyak kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia di tengah pandemi virus corona.

Banyak masyarakat yang terdampak akibat virus corona ini terutama menyangkut masalah ekonomi.

Belum lama ini pemerintah telah mengumumkan terkait biaya tagihan listrik 450 VA yang akan digratiskan dan 900 VA yang hanya dibayar separuh.

Selain masalah ekonomi, pendidikan juga ikut terkena dampak wabah virus ini.

Baca Juga: NASA dan ESA Berhasil Temukan Black Hole 'Pembunuh Kosmik' 

Berkaitan dengan kebijakan pemerintah, baru-baru ini beredar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang mengatakan bahwa setiap warga pemilik e-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar 1 juta rupiah.

Kompensasi tersebut diketahui akan diberikan sebagai dampak dari wabah pandemi global virus corona yang terus menyebar di Indonesia dan mempengaruhi hampir semua sektor.

Adapun isi narasi dalam pesan berantai WhatsApp tersebut.

"Semua masyarakat yang sudah mempunyai e-KTP mulai 2 April 2020 akan mendapatkan subsidi senilai Rp 1.000.000 untuk biaya #dirumahsaja. Hal tersebut dengan langkah registrasi dahulu dengan mengisi formulir di bawah ini https://s.id/ektp-covid19."

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x