PR DEPOK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kembali dipertimbangkan usai Ketua KPU RI, Arief Budiman, dinyatakan positif Covid-19.
Pertimbangan dilakukan oleh pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingat penyebaran Covid-19 yang kian meluas, bahkan hingga di lingkungan penyelenggaraan itu sendiri.
“Ketua KPU RI, Arief Budiman, terkonfirmasi terkena Covid-19. Artinya sudah dua orang anggota KPU RI terkena Covid-29. Sebelumnya, Evi Novida Ginting juga dikonfirmasi,” ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, dalam keterangan resmi pada Sabtu 19 September 2020.
Dalam keterangan tersebut, Fadli juga menyebutkan bahwa terdapat 60 orang bakal pasangan calon yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Tes Covid-19, Pegawai Militer Pergi ke Bar dan Ciumi Wanita Meski Tahu Bergejala
Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini akan memberikan waktu bagi pemerintah bersama KPU untuk mematangkan peraturan pelaksanaan Pilkada di 270 daerah, guna mencegah adanya klaster baru.
“Menunda pelaksanaan Pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, di mana penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” tutur Fadli.
Lebih rinci Fadli memaparkan bahwa indikator yang terukur didasarkan pada data dan informasi dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk melihat daerah mana saja dari 270 daerah Pilkada yang siap dan aman untuk melaksanakan Pilkada.
Penundaan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini, menurut Fadli, menunjukkan sikap tanggap bencana dari Pemerintah, KPU, dan DPR.