Menkeu Sri mengatakan, pemerintah melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan juga memperluas informasi dan intensifikasi, utamanya dengan basis ekonomi digital.
Selain itu, pemerintah juga melakukan tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan wajib pajak. Tapi, pelayanan pajak juga terus diperbaiki.
Lebih lanjut, Menkeu Sri mengatakan bahwa pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak dan menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian.
Seperti halnya percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Bagi Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024, Lengkap dengan Besaran Dana yang Diterima
Tiga Kelompok Pajak yang Lampaui Target
Terdapat tiga kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp993 Triliun atau 101,5 persen dari target, dan berhasil tumbuh sebesar 7,9 persen (year on year/yoy).
Baca Juga: 10 Bakmi di Kabupaten Cianjur, Rasa Boleh Diadu Tempat Kecil Tapi Laris Luar Biasa, Ini Lokasinya
Sedangkan penerimaan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 Triliun atau 104,6 persen (yoy).
Terakhir, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp43,1 Triliun atau 114,4 persen dari taget yang ditetapkan.***