"Walau dibatasi 100 orang, siapa dapat menjamin. Pencoblosan enam jam, kira-kira 300-400 orang. Sulit untuk membatasi itu. Perhitunganya sore, saksi-saksi ingin mengetahui juga, tentu punya risiko," kata Jusuf Kalla.
Kemudian kekhawatiran itu ditambah dari prediksi penyebaran Covid-19 melenceng, yang dari semula September kini prediksi puncak penyebaran menjadi Desember, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada 2020.
Walaupun pelaksanaan Pilkada mengalami penundaan, dikatakan dia, hal tersebut tidak berpengaruh signifikan pada proses peralihan kepala daerah.
Hal itu karena menurut dia, sejumlah kepala daerah di 270 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada masa jabatannya akan habis pada 2021 mendatang.
Baca Juga: Berpotensi Tsunami Akibat Seismic Gap Pecah, Warga di Dekat Pantai Selatan Jawa Diimbau Waspada
Apabila kepala daerah yang telah habis masa jabatannya bisa digantikan oleh pejabat sementara (pjs) ataupun pelaksana tugas harian (plt). Dengan ditundanya Pilkada, tidak menimbulkan perubahan signifikan pada roda pemerintahan.
"Kalaupun memang sudah melewati masa jabat, itu kan ada pejabat sementara yang dapat menangani. Jadi ini biasa saja," ujarnya mengakhiri.***