Anggota KPPS 4
Tugasnya adalah menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, dan DPK, membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan, mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir hasil perhitungan suara
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Rabu, 24 Januari 2024: Tunjukkan Aspek Lain dari Diri
Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih yang datang untuk ke bilik suara, serta membantu pemilih disabilitas yang memerlukan bantuan.
Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukan surat suara, memastikan suart suara dimasukan ke dalam kotak suara, dan mengarah pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tintanya, dan mengarahkan pemilih untuk keluar dari TPS.
Pelantikan KPPS
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, Pelantikan KPPS dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.***