Ini Tugas Ketua dan Masing-Masing Anggota KPPS 1-7 saat Pemungutan Suara

- 24 Januari 2024, 10:00 WIB
Berikut ini tugas dari ketua dan anggota KPPS 1-7 pada saat hari pemungutan suara yang akan digelar 14 Februari 2024.
Berikut ini tugas dari ketua dan anggota KPPS 1-7 pada saat hari pemungutan suara yang akan digelar 14 Februari 2024. /Instagram @kpu_ri

Anggota KPPS 4

Tugasnya adalah menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, dan DPK, membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan, mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir hasil perhitungan suara

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Rabu, 24 Januari 2024: Tunjukkan Aspek Lain dari Diri

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih yang datang untuk ke bilik suara, serta membantu pemilih disabilitas yang memerlukan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukan surat suara, memastikan suart suara dimasukan ke dalam kotak suara, dan mengarah pemilih ke meja KPPS 7.

Baca Juga: UPDATE Informasi Kapan Bansos BPNT 2024 Tahap 1 Cair? Berikut Bocoran Tanggal Pencairan dan Penerimanya

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tintanya, dan mengarahkan pemilih untuk keluar dari TPS.

Pelantikan KPPS

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, Pelantikan KPPS dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah