Apa Itu KPPS? Ini Tugas, Wewenang, hingga Gaji yang Diterima

- 25 Januari 2024, 19:50 WIB
Ilustrasi petugas KPPS.
Ilustrasi petugas KPPS. /Diskominfo Kota Bandung

PR DEPOK – Setelah ditetapkan pada 24 Januari 2024, KPU RI melantik serentak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi.

Lantas, apa itu KPPS? Bagaimana wewenang dan tugasnya? Berapa gaji mereka?

KPPS memegang peranan penting dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka adalah kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang bertugas untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS.

Baca Juga: SELAMAT! Cek Saldo PIP Kemdikbud Januari 2024 di Rekening Rp1,8 Juta, Apakah Nama Anda Termasuk?

Wewenang KPPS pada Pemilu 2024

Ada sejumlah kewenangan KPPS berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, yaitu mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Benarkah Bansos BPNT 2024 Dijadwalkan Cair Lebih Dulu Dari PKH Tahap 1 2024? Cek Penjelasannya di Sini

Tugas KPPS

Anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Adapun tugas KPPS sebagai berikut:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Tugas utamanya adalah melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Selain itu, ketua bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakso di Poso yang Wajib Dicoba, Rasanya Enak dan Gurih, Ini Alamatnya

2. Anggota KPPS 2

Menyiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, dan menjalin kerjasama dengan Ketua KPPS untuk kelancaran pemilihan.

3. Anggota KPPS 3

Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Baca Juga: Sering Lakukan Hubungan Gelap Saat Majikan Pergi hingga Hamil 7 Bulan, ART Tega Gugurkan Bayi di Toilet Klinik

4. Anggota KPPS 4

Menerima pemilih, memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa oleh pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.

Selain itu, mereka membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan, mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS, dan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 26 Januari 2024: Berpikirlah Dulu Sebelum Mengambil Keputusan Tegas

5. Anggota KPPS 5

Mengarahkan pemilih ke bilik suara, membantu pemilih disabilitas dan yang membutuhkan bantuan.

6. Anggota KPPS 6

Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS.

Baca Juga: Sudah Banyak Diterima KPM, BPNT Januari 2024 Cair Rp400.000 Cek Penerima pakai KTP di Sini

7. Anggota KPPS 7

Memastikan pemilih mencelupkan jari ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilahkan pemilih keluar dari TPS usai memilih suara.

Gaji KPPS

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sebulan, yakni 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2024.

Baca Juga: Viral! Suami Bunuh Istri dan Tidur Bersama Jenazah Satu Malam Sebelum Dikubur di Kamar

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Januari 2024, berikut merupakan besaran gaji yang diterima oleh KPPS:

1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta

2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah