Kenapa ASN Harus Netral Tapi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye? Ternyata Begini Aturannya

- 31 Januari 2024, 08:25 WIB
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.*
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.* /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh berkampanye serta memihak, menimbulkan pro kontra diantara berbagai kalangan khususnya di kalangan ASN.

Lantas kenapa ASN diharuskan netral tapi Presiden dan Pejabat publik lainnya tidak dilarang kampanye?

Hal itu ternyata sesuai dengan peraturan yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan publik yang dalam menjalankan proses bisnis demokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas tersebut adalah bebas dari intervensi dan tidak boleh memihak dan objektif.

Baca Juga: Daftar 6 Rekomendasi Mie Ayam Paling Digemari di Sukabumi

Peraturan dan hukum yang mengatur kenetralitasan ASN bisa dilihat dari segi hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang pemilu.

Berdasarkan hukum administrasi pemerintahan, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.

Dalam Pasal 9 Ayat 2, menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga: Terbaik di Kota-nya, 6 Kedai Mie Ayam di Cimahi Ini Siap Sajikan Menu Berkualitas

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x