Pasal 304
Ayat (1) Dalam melaksanakan kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Ayat (2) Fasilitas negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berupa
Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
Sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;
Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 31 Januari 2024: Sensitif dengan Hubungan dan Akan Buat Kesalahan
Selanjutnya, Mengenai fasilitas apa saja yang boleh digunakan oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya dalam melaksanakan kampanye diatur dalam Pasal 305 Ayat (1).
Pasal 305
Ayat (1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.***