Kenapa ASN Harus Netral Tapi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye? Ternyata Begini Aturannya

- 31 Januari 2024, 08:25 WIB
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.*
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.* /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Pasal 304

Ayat (1) Dalam melaksanakan kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Ayat (2) Fasilitas negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berupa

Baca Juga: Musim Hujan Cari yang Hangat? Berikut 10 Referensi Bubur Ayam Paling Enak di Jakarta Pusat, Lokasinya di Sini

Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

Sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;

Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 31 Januari 2024: Sensitif dengan Hubungan dan Akan Buat Kesalahan

Selanjutnya, Mengenai fasilitas apa saja yang boleh digunakan oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya dalam melaksanakan kampanye diatur dalam Pasal 305 Ayat (1).

Pasal 305

Ayat (1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah