Kenapa ASN Harus Netral Tapi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye? Ternyata Begini Aturannya

- 31 Januari 2024, 08:25 WIB
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.*
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.* /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.

Dalam hal ini juga, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SK) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Pembinaan Pengawasan netralitas Pegawai ASN.

ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan meliputi Pelanggaran Kode Etik yang diberikan sanksi berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka berdasarkan PP Nomor 42 tahun 2004.

Selanjutnya, Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP 94 Tahun 2021.

Baca Juga: 7 Bakso di Lampung yang Punya Rating Tinggi, Baksonya Merekah dan Lezat, Dijamin Nggak Cukup Semangkuk!

ASN akan dikenakan sanksi berupa Disiplin sedang dan Disiplin Berat jika terbukti melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Capres, Cawapres, dan Caleg, Cagub, Cawagub, Cabup, dan Cawabup tertentu, melakukan kampanye.

Selanjutnya ASN yang melakukan sosialisasi, membuat postingan di media sosial termasuk like, comment, share, dan follow, melakukan pendekatan pada partai politik, menghadiri deklarasi, melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, mendukung calon tertentu, dan menjadi Tim pemenangan/tim ahli salah satu paslon.

Sedangkan berdasarkan hukum terkait Pemilu, ASN yang melanggar kenetralitasan sebagai pelayan publik akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023.

Sementara itu, aturan yang mengatur terkait keikutsertaan Presiden dalam kampanye dan memihak diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 281 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Mampukah Proposal Baru Gencatan Senjata di Gaza Menyelamatkan Perdamaian?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah