Kenapa ASN Harus Netral Tapi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye? Ternyata Begini Aturannya

- 31 Januari 2024, 08:25 WIB
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.*
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.* /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Pasal 281

Ayat (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Menjalani cuti diluar tanggungan negara

Baca Juga: Kuliner Mie Ayam di Bengkulu: 6 Kedai Ini Recommended Banget

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seorang Presiden boleh terlibat dalam kampanye dan memihak kepada salah satu Pasangan Calon. Sebab, Presiden memiliki hak untuk memilih dan merupakan bagian dari Pejabat Politik.

Hal itu disampaikan Jokowi saat keterangan pers saat berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024. Ia mengatakan bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak yang sama sebagai pejabat publik untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Pernyataan Jokowi tersebut sesuai dengan UU yang sama tentang Pemilu Pasal 299 ayat (1) dan (2).

Pasal 299

Ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye

Baca Juga: Mantap Pol! Rekomen 6 Warung Bakso Enak di Kebumen, Catat Alamatnya

Ayat (2) Pejabat Negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik memiliki hak melaksanakan kampanye

Kendati demikian, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pejabat Negara lainnya harus memperhatikan peraturan lainnya yang tidak boleh dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri saat melakukan kampanye yang diatur juga dalam Undang-Undang Pemilu yang sama Pasal 304 Ayat (1) dan (2).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah