PR DEPOK - Patwal merupakan akronim dari "Pengaturan Lalu Lintas" yang merujuk pada petugas kepolisian atau petugas keamanan yang bertanggung jawab mengatur lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Tugas utama patwal yaitu memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas dengan mengarahkan arus kendaraan, memberikan sinyal, dan mengatur perlintasan jalan.
Tidak hanya itu Patwal juga dapat memberikan bantuan kepada pengendara yang membutuhkan, mengatur parkir, serta menangani insiden atau kecelakaan di jalan.
Patwal biasanya dilengkapi dengan seragam dan perlengkapan khusus seperti tongkat pengatur lalu lintas, pelindung tubuh, dan alat komunikasi untuk membantu mereka dalam menjalankan tugas mereka.
Baca Juga: Top 5 Warung Bakso Terlaris dan Wuenak Pol di Jepara, Initp Alamatnya Disini
5 Tugas Patwal
1. Patroli Rutin
Tugas utama patwal adalah melakukan patroli rutin di sekitar area yang ditugaskan, seperti berkeliling, memantau situasi, dan memastikan bahwa tidak ada kegiatan mencurigakan atau pelanggaran yang terjadi.
Patroli rutin ini melibatkan pengawasan terhadap bangunan, fasilitas, kendaraan, dan area umum untuk memastikan keamanan dan keberadaan yang aman.
2. Pengendalian Akses
Baca Juga: Yakin Gak Mau Coba? Ini 7 Mie Ayam Paling Nikmat nan Murah di Klaten, Bikin Nagih!
Patwal bertugas untuk mengendalikan akses ke area yang mereka jaga. Hal ini meliputi memeriksa identitas. Hal ini bertujuan memastikan bahwa hanya orang yang berwenang yang memiliki akses ke area tertentu.
3. Penegakan Peraturan
Patwal bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan dan kebijakan yang berlaku di area yang mereka jaga.