PR DEPOK - Masa kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya resmi berakhir mulai tanggal, 11 hingga 13 Februari 2024 dan menjadi masa tenang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sendiri, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Yang berarti segala tindakan yang berbau promosi kepada para calon presiden hingga wakil daerah, nantinya akan menjadi point yang perlu dicatat dan disanksi bila dilanggar.
Hal ini, karena pada masa tenang biasanya banyak dilakukan kecurangan, seperti serangan fajar atau praktik politik uang yang banyak beredar di masyarakat.
Sehingga untuk mencegah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan regulasi melarang peserta pemilu melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Menurut Pasal 276 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih menyangkut beberapa hal, di antaranya:
1. Melakukan aktivitas kampanye
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Baca Juga: 10 Rekomendasi Mie Ayam Enak dan Topping Banyak di Trenggalek, Tempatnya Punya Rating Tinggi!
- Tidak menggunakan hak pilih.