- Memilih pasangan calon, DPR, DPD dan DPRD.
- Memilh partai politik peserta pemilu.
3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).
4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Sanksi Melanggar Masa Tenang Pemilu 2024
Baca Juga: Jagoan Kuliner Kota Kembang, 9 Kedai Mie Ayam Paling Recommended di Bandung
Dalam masa tenang Pemilu 2024, siapa yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua akan di sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksimal Rp48 juta.
Sementara, siapa yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat, maka ada sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp12 juta.
Imbauan untuk Masyarakat dan Tim Kampanye
Bagi beberapa pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini Saat Mencoblos, Perhatikan Aturan Lengkapnya di Sini
Adapun bagi masyarakat, diharuskan untuk menjaga suasana damai selama masa tenang serta diwajibkan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.