Resmi! Kemenag Memperpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

- 13 Februari 2024, 11:03 WIB
Kemenag Memperpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024
Kemenag Memperpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024 /Pixabay/Konevi/

PR DEPOK – Kementerian Agama Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024.

Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan hingga saat ini. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengumumkan keputusan tersebut di Jakarta pada hari Senin.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang, namun kemudian ditambahkan 20.000 kuota sehingga totalnya menjadi 241.000 orang.

Baca Juga: Membanggakan! Putri KW Berhasil Raih Poin Pertama Tim Putri Indonesia dalam Kejuaraan BATC 2024 di Malaysia

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus.

Hingga Senin sore, sebanyak 188.765 orang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.

Anna menjelaskan bahwa sebanyak 202.153 orang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Namun, masih terdapat 13.388 orang yang memenuhi syarat itu namun belum melunasi biaya haji.

Baca Juga: Enak! Ini 6 Kedai Mie Ayam Favorit di Jakarta Timur, Rasanya Bikin Nagih

Oleh karena itu, Anna menghimbau jamaah yang telah memenuhi syarat untuk segera melunasi biaya haji mereka pada masa perpanjangan tahap pertama.

Anna juga memberikan imbauan kepada jamaah calon haji yang berhak melunasi biaya haji tahun ini namun belum memeriksakan kesehatan agar segera melakukannya.

Hal ini bertujuan agar mereka dapat memenuhi syarat istithaah dan dapat melunasi biaya haji. Dengan adanya perpanjangan masa pelunasan pada tahap pertama, proses pendaftaran tahap kedua juga mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Pahami Lebih Dekat BLT Mitigasi Risiko Pangan: Pengertian, Besaran, dan Sasaran Penerima

Tahap kedua yang sebelumnya akan dibuka pada 5-26 Maret 2024, kini akan disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024. Anna menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi empat kategori.

Pertama, jamaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap pertama karena mengalami kendala sistem.

Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah yang ingin melakukan penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

Baca Juga: Pencairan BPNT dan PKH 2024 Tahap 1 via Kantor Pos: Apa yang Berubah dan Berapa Nominalnya?

Keempat, pendamping jamaah yang memiliki disabilitas. Anna juga menginstruksikan petugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota untuk segera memasukkan data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap kedua. Batas akhir pengajuan data pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendampingan penyandang disabilitas yang sebelumnya berakhir pada 27 Februari 2024, kini telah dimundurkan menjadi 7 Maret 2024.

Dengan perpanjangan masa pelunasan ini, diharapkan jamaah calon haji dapat lebih mudah untuk melunasi biaya haji mereka dan dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar.

Kementerian Agama Indonesia terus berupaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada jamaah dalam menjalankan ibadah haji, sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan mereka.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah