Bawaslu: Manipulasi Hasil Pemilu Diancam Sanksi Berat

- 14 Februari 2024, 14:45 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat sanksi berat bagi pihak yang memanipulasi hasil pemilu. *
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat sanksi berat bagi pihak yang memanipulasi hasil pemilu. * /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin./ANTARA FOTO

KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Top 6 Tempat Makan Bakso Menggiurkan di Cilacap, Asli Bikin Pelanggan Ketagihan

KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bawaslu juga mengingatkan masyarakat agar melapor kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Bagaimana Cara Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Baca Juga: BPNT Februari 2024 Cair Tanggal Berapa? Ini Estimasi Pencairan Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

Saat menemukan pelanggaran pemilu, masyarakat boleh menyampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Sementara pada hari Jumat, laporan diterima hingga pukul 16.30 waktu setempat. Namun, khusus pada masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara, penyampaian laporan dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam.

Pelapor dapat diwakili pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Terdapat syarat formal dan materiel dalam melapor ke Bawaslu.

Syarat formal terdiri dari nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu laporan (tidak melebihi jangka waktu, paling lama 7 hari sejak terjadi dugaan pelanggaraan pemilu).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah