PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat sanksi berat bagi pihak yang memanipulasi hasil pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu melalui akun Instagram @bawasluri menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.
Sanksi manipulasi hasil pemilu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca Juga: Dijamin Bikin Ngiler! Ini 10 Soto Terenak Di Sidoarjo yang Wajib Kamu Coba!
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca Juga: 2 Link Cek Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024, Apakah Benar akan Dua Putaran?
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selain itu, berikut ini adalah pengaturan yang tertuang dalam Pasal 398 UU Pemilu:
KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK.