PR DEPOK – Meski sama-sama memiliki kegunaan untuk menghitung suara antara Quick Count, Exit Poll, dan Real Count, namun antara ketiganya memiliki perbedaan yang mendasar.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count:
1. Hitung Cepat (Quick Count)
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum menetapkan beberapa aturan terkait hitung cepat (quick count). Misalnya, hitung cepat boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai
Baca Juga: Gibran soal Apa yang Bakal Dilakukan saat Tiba di Jakarta usai Nyoblos: Mandi di Hotel
Hitung cepat (quick count) merupakan proses penghitungan cepat yang hasilnya dapat diketahui pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemilu. Informasi ini sering kali muncul sebelum hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Metode hitung cepat melibatkan pengambilan data dengan menghitung persentase hasil pemilu di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei biasanya mengambil sampel dari berbagai TPS.
Hitung cepat (quick count) memberikan gambaran hasil pemungutan suara yang lebih cepat, karena hasilnya didasarkan pada penghitungan langsung dari TPS yang menjadi target, bukan berdasarkan persepsi atau keterangan dari responden.
Metode ini biasanya menggunakan teknik sampling probabilitas untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan mewakili populasi secara tepat.
2. Exit Poll
Exit poll adalah metode survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan lokasi pemungutan suara. Metode ini melibatkan wawancara langsung dengan pemilih mengenai calon yang mereka pilih di TPS tertentu.