Apa Maksudnya Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran? Simak Penjelasannya

- 15 Februari 2024, 12:00 WIB
Simak penjelasan Pilpres satu putaran atau dua putaran.
Simak penjelasan Pilpres satu putaran atau dua putaran. /ANTARA/Hanif Nashrullah/

PR DEPOK - Pemilihan Umum Presiden 2024 dapat berlangsung 1 putaran atau 2 putaran dengan sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Lantas apa itu Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terdapat sejumlah syarat Pilpres tersebut dapat berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Baca Juga: Nikmat Sangat! Ini 7 Sate di Kediri, Empuk Sekali nan Renyah, Cek Jam Buka Warungnya

Syarat Pilpres Satu Putaran

Pilpres dapat berlangsung satu putaran jika Capres-Cawapres dapat memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024. Syarat kedua yaitu, kandidat Capres-Cawapres harus bisa memenangkan suara lebih dari setengah Provinsi di Indonesia, minimal 20 Provinsi dari 38 Provinsi. Selain itu, Capres-Cawapres harus bisa memperoleh minimal 20 persen suara dari setengah Provinsi di Indonesia. 

Hal itu termaktub dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga: 5 Warung Sate yang Terkenal Enak di Madiun, Jawa Timur: Cek Info Alamat, Jam Buka dan Nomor Teleponnya di Sini

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia”

Syarat Pilpres dua Putaran

Selanjutnya, Apa Alasan Pemilu menjadi Dua Putaran?

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x