Pemerintah Rilis Hasil Revisi Poin di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Salah Satunya Soal TKA

- 26 September 2020, 16:54 WIB
ILUSTRASI buruh.*
ILUSTRASI buruh.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/"PR"/

Pada UU Ketenagakerjaan, hanya diatur bahwa waktu kerja adalah 6 hari kerja adalah 7 jam per hari atau 40 jam per pekan, dan untuk 5 hari kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per pekan.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara Soetta Diketahui Bergelar Akademis

"Dalam perubahan di RUU Ciptaker, selain waktu kerja yang umum (8 jam per hari dan 40 jam per minggu red.), diatur juga waktu untuk pekerjaan yang khusus, yang waktunya dapat kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang melebihi 8 jam per hari seperti migas, pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan," ujarnya.

Adapun poin ketiga menurutnya yakni terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dalam UU 13/2003 sifatnya wajib bagi seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA), menghambat masuknya TKA Ahli yang diperlukan dalam keadaan mendesak, dan menyebabkan terhambatnya masuknya calon investor ke Indonesia.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x