JK Sebut Hak Angket DPR Baik untuk Kedua Belah Pihak: Kecuali Ada Apa-Apa, Tentu Takut Jadinya!

- 24 Februari 2024, 19:08 WIB
Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika hak angket akan berdampak baik bagi kedua belah pihak untuk menghilangkan kecurigaan kecurangan Pemilu.
Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika hak angket akan berdampak baik bagi kedua belah pihak untuk menghilangkan kecurigaan kecurangan Pemilu. /Foto : IG @jusufkalla

PR DEPOK - Jusuf Kalla (JK) mengatakan jika hak angket akan berdampak baik bagi kedua belah pihak, hal itu lantaran dapat menghilangkan rasa curiga terhadap dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

JK berpendapat bahwa hak angket akan menjadi momentum untuk pihak tergugat agar melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Sedangkan dari pihak penggugat akan dapat menghilangkan rasa curiganya selama ini.

"Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan,” tutur JK diktuip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu, 24 Februari 2024.

Selanjutnya, Wakil Presiden Ke-10 dan ke-12 RI ini menyampaikan supaya pihak tergugat tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang akan diajukan ke DPR jika memang tidak merasa bersalah.

Baca Juga: 5 Toko Oleh-oleh di Bandung Cocok untuk Kulineran dan Buah Tangan Mudik Lebaran 2024

JK pun menyebut jika pihak tergugat tidak ada masalah, bisa menjadi klarifikasi.

"Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya," tuturnya.

Hak Angket Menurut TPN Ganjar-Mahfud

Pelanggaran Pemilu 2024 menurut Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR.

Katanya, jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) kurang tepat. Dia menilai bahwa penyelidikan dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke MK karena kewenangan MK terbatas.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Korea Tema Keluarga yang Banyak Menguras Air Mata

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya nggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu," kata Chico dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 24 Januari 2024.

"Kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," imbuh Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu.

Menurutnya, pihak MK hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara. Namun, Pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dari hasil perolehan suara.

Kata dia, MK itu seperti 'Mahkamah Kalkulator. Dia berpendapat, MK kalau bicara soal pemilu hanya akan bicara mengenai sengketa pemilu saja.

Baca Juga: Informasi Penting Mudik Gratis Lebaran 2024, dari Persyaratan hingga Rute Perjalanan

"MK itu Seperti Mahkamah Kalkulator," ucap dia.

Chico menuturkan, Hak Angket DPR tidak hanya bicara soal perselisihan suara, namun pelanggaran pemilu secara keseluruhan.

Lanjutnya, menjelaskan, hal itu karena melibatkan pelanggaran, baik dari sisi lembaga penyelenggara, pengawas, pelanggaran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasaannya," paparnya.

Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x