Bagaimana Cara Atasi NIK KTP yang Terdaftar di Kemendikbud Jika Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63?

- 25 Februari 2024, 12:00 WIB
Berikut langkah-langkah untuk mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63.*
Berikut langkah-langkah untuk mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63.* /Hening Prihatini/Portal Purwokerto /

Pengecekan Sebagai Terdaftar di Kemendikbud:

Jika NIK KTP Anda terdaftar di Kemendikbud, cek status di sekolah atau perguruan tinggi terkait atau langsung ke Kemendikbud untuk memperbarui status Anda.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Taurus, Gemini, Scorpio, Sagitarius, dan Aquarius untuk Hari Minggu, 25 Februari 2024

Pengecekan Sebagai Penerima Bansos Kemensos (PKH atau BPNT Kartu Sembako):

Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, laporkan segera ke dtks.kemensos.go.id.

Pengecekan Validitas NIK KTP oleh Kartu Prakerja:

Jika NIK KTP Anda dinyatakan tidak valid oleh Kartu Prakerja, segera hubungi Dukcapil melalui:

Call Center: 1500 537.

WhatsApp/SMS: 08118005373.

Baca Juga: WA Sedang Kembangkan Fitur Baru, Ini Tujuan dan Manfaatnya

Email: [email protected].

Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan kendala terkait NIK KTP terdaftar di lembaga pemerintah bisa teratasi, dan Anda dapat segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah