Bagaimana Cara Atasi NIK KTP yang Terdaftar di Kemendikbud Jika Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63?

- 25 Februari 2024, 12:00 WIB
Berikut langkah-langkah untuk mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63.*
Berikut langkah-langkah untuk mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63.* /Hening Prihatini/Portal Purwokerto /

PR DEPOK – Bulan Ramadhan 2024 menjadi momen yang dinanti-nanti, bukan hanya sebagai bulan penuh berkah dan ibadah, tetapi juga sebagai saat yang tepat untuk meningkatkan keterampilan dan mencari peluang baru, seperti melalui Kartu Prakerja Gelombang 63.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat mendaftar, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Beberapa calon peserta Kartu Prakerja mengalami kesulitan karena NIK KTP mereka masih tercatat di Kemendikbud, menunjukkan bahwa mereka masih dianggap sebagai siswa atau mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan formal.

Padahal, syarat utama untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud.

Baca Juga: Inilah 7 Bakso di Blitar yang Wajib Dicoba, Ada yang Porsinya Melimpah hingga Tetelannya Nggak Biasa

Untuk mengatasi kendala ini, perlu dilakukan beberapa langkah yang akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Jangan khawatir, langkah-langkahnya cukup sederhana dan dapat membantu Anda agar bisa segera mendaftar Kartu Prakerja.

Mengatasi NIK KTP Terdaftar di Kemendikbud

Sebelum memulai proses mengatasi NIK KTP terdaftar di Kemendikbud, pastikan untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda juga terdaftar di lembaga pemerintah lainnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sinyal Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI, Sempat dapat Lampu Hijau dari sang Ibunda

Pengecekan Sebagai Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari BPJS Ketenagakerjaan:

Jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU, cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x