PR DEPOK – Bulan Ramadhan 2024 menjadi momen yang dinanti-nanti, bukan hanya sebagai bulan penuh berkah dan ibadah, tetapi juga sebagai saat yang tepat untuk meningkatkan keterampilan dan mencari peluang baru, seperti melalui Kartu Prakerja Gelombang 63.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat mendaftar, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Beberapa calon peserta Kartu Prakerja mengalami kesulitan karena NIK KTP mereka masih tercatat di Kemendikbud, menunjukkan bahwa mereka masih dianggap sebagai siswa atau mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan formal.
Padahal, syarat utama untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud.
Baca Juga: Inilah 7 Bakso di Blitar yang Wajib Dicoba, Ada yang Porsinya Melimpah hingga Tetelannya Nggak Biasa
Untuk mengatasi kendala ini, perlu dilakukan beberapa langkah yang akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.
Jangan khawatir, langkah-langkahnya cukup sederhana dan dapat membantu Anda agar bisa segera mendaftar Kartu Prakerja.
Mengatasi NIK KTP Terdaftar di Kemendikbud
Sebelum memulai proses mengatasi NIK KTP terdaftar di Kemendikbud, pastikan untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda juga terdaftar di lembaga pemerintah lainnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sinyal Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI, Sempat dapat Lampu Hijau dari sang Ibunda
Pengecekan Sebagai Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari BPJS Ketenagakerjaan:
Jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU, cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.