Puji MK Hapus Ambang Batas 4 Persen, Mahfud MD: Bagus, Memang Harus Begitu

- 1 Maret 2024, 15:50 WIB
Mahfud MD memuji MK terkait penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.*
Mahfud MD memuji MK terkait penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.* /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

Mahfud MD mengatakan tidak sembarang partai yang masih baru bisa langsung masuk ke parlemen. Menurutnya, persyaratan dan ketentuan untuk masuk ke parlemen harus diatur, dan tidak bisa diterapkan untuk periode sekarang.

Ia juga berharap bahwa batas ambang parlemen minimal harus memenuhi 2 persen sebagai kerangka dasar yang sudah dibangun sejak awal reformasi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan tersebut, perludem ingin menggugat frasa “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi anggota DPR”.

Baca Juga: KAI Tebar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Berikut Syarat dan Lokasi Pembelian Tiket

Selanjutnya, ingin diganti menjadi “partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan sebagai berikut:

Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan

Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal dilakukan pembulatan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah