Baca Juga: Kereta Api Tambahan Sudah Dijual Hari Ini? Berikut Infonya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Maspudi menyebutkan bahwa pemerasaan bersama Kasdi Subagyono selalu Sekjen Kementan RI periode 2021-2023, dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, guna membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Dia juga menjelaskan bahwa uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan yang diberikan SYL.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," terang JPU KPK.***