Penyidik KPK Periksa Hanan Supangkat dalam kasus TPPU SYL

- 4 Maret 2024, 21:15 WIB
KPK periksa Hanan Supangkat.
KPK periksa Hanan Supangkat. /ANTARA

Baca Juga: Kereta Api Tambahan Sudah Dijual Hari Ini? Berikut Infonya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Maspudi menyebutkan bahwa pemerasaan bersama Kasdi Subagyono selalu Sekjen Kementan RI periode 2021-2023, dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, guna membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Dia juga menjelaskan bahwa uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan yang diberikan SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," terang JPU KPK.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x