Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto di PTUN, Yasonna Laoly: Keputusan Saya Sesuai Prosedur dan Aturan

- 28 September 2020, 17:47 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.* /ANTARA/ Abdu Faisal/

Yasonna Laoly mempersilahkan Tommy untuk menggugat, karena dikatakan dia, Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silahkan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR ini sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Tapi ya itu tadi, silahkan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," ucap Yasonna Laoly.

Baca Juga: Omzet Menurun, Sejumlah Pedagang Pasar Baru Gelar Demonstrasi Minta Pemkot Bandung Buka Jalan Otista

Berikut ini poin-poin yang terdapat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy kepada Yasonna Laoly:

1. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Lempeng Sunda Alami Pergerakan, BMKG: Gempa dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Selatan Pulau Jawa

3. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x