Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik di PMJ, Kuasa Hukum: Satu Tersangka Telah Lanjut Usia

- 28 September 2020, 18:48 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama berinisial EJ (47) di Mako Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2020.*
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama berinisial EJ (47) di Mako Polda Metro Jaya, pada 6 Agustus 2020.* /Antara/HO-PMJ./

PR DEPOK - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok telah mencabut laporan terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. 

Diketahui laporan telah dibuat pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) ini secara resmi dicabut melalui Ahmad Ramzy selaku kuasa hukumnya.

Ahmad Ramzy menyatakan bahwa dirinya telah melakukan pencabutan berkas yang ditandatangani olehnya, keterangan tersebut ia sampaikan di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2020.

Baca Juga: Lempeng Sunda Alami Pergerakan, BMKG: Gempa dan Tsunami Berpotensi Terjadi di Selatan Pulau Jawa

"Hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy menyatakan adanya kesepakatan yang terjalin antara kliennya dengan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan.

"Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," ucap Ahmad Ramzy.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa para tersangka yang telah mencemarkan Ahok tersebut sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, Anies Baswedan Tetapkan 3 Lokasi Isolasi Baru untuk Pasien Covid-19

Selain itu menurutnya, mantan Bupati Bangka Belitung itu juga mempertimbangkan kelanjutan laporan yang ia adukan. Hal tersebut karena tersangka pencemaran nama baik tersebut seorang perempuan, dan satu di antaranya telah lanjut usia.

"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahok yang diwakili oleh kuasa hukummnya melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya dalam beberapa unggahan.

Diketahui, pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut, dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS berusia 67 tahun, dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ berusia 47 tahun.

Baca Juga: Jakarta Lanjutkan PSBB Total, Pakar Epidemiologi UI: Kasus Positif Covid-19 Terbukti Melandai

Dilaporkan bahwa KS, dan EJ dengan akun Instagramnya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, yakni dalam unggahannya pemilik akun tersebut menyandingkan foto istri Basuki Tjahaja Purnama dan anaknya dengan binatang, serta disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Lebih lanjut menurut penilaian saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Namun, kendati telah menyandang status tersangka dikabarkan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, hal tersebut karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.

Sementara itu, diketahui unggahan keduanya di Instagram telah melanggar Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x