"Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Trunoyudo menilai pembubaran kegiatan KAMI tersebut mengacu pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yang mengharuskan kegiatan itu mendapat izin dari otoritas berwenang.
"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya hari Sabtu," ucapnya.
Dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat, Kepolisian Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan aktivitas KAMI kala itu.
Baca Juga: Arsip Sejarah Soekarno-Inggit Garnasih Selamat, Ridwan Kamil: Keluarga Sepakat Disimpan di ANRI
Selama masa pandemi kegiatan keramaian di Jawa Timur yang mengundang massa harus lebih dulu melalui assessment.
"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada"
"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah, termasuk pilkada sudah jelas untuk pembatasan protokol kesehatan," tutur Trunoyudo.***