Hal tersebut dilakukan sebagai usaha untuk meningkatkan angka kesembuhan pasien Covid-19 dan menurunkan angka kematian Covid-19.
“(Kemudian) pada tahap ini, kita membenahi manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk meningkatkan recovery rate dan menurunkan mortality rate,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selanjutnya, Luhut menuturkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah membuat aturan Protokol Standar Perawatan Pasien Covid-19.
Baca Juga: Mengumpat dan Acungkan Jari Tengah ke Polisi, Karyawan Bank Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam aturan itu nantinya akan menjadi patokan penanganan pasien Covid-19 pada berbagai gejala.
Aturan itu pun nantinya akan menetapkan standar alat dalam perawatan pasien termasuk obat yang diberikan pada pasien.
Luhut mengatakan bahwa obat bagi penderita Covid-19 nantinya akan diutamakan obat-obatan produksi dalam negeri.
“Obat-obatan ini diutamakan berasal dari produksi dalam negeri,” katanya.
Baca Juga: Bermain Selang Air, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tak Sengaja Telan Amuba Pemakan Otak Manusia
Di sisi lain juga menambahkan mengenai kesiapan Indonesia dalam memperoleh vaksin Covid-19.