Dicecar 56 Pertanyaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Jateng

- 30 September 2020, 21:37 WIB
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.*
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.* /Antara./

Selain itu Wohastono mengatalan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan untuk pihak kepolisian serta jaksa.

"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Wohastono menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara yang menjeratnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Penculikan dan Detik-detik Kematian 7 Pahlawan Revolusi dalam Insiden G30S PKI

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab dengan menjalani proses hukum yang berjalan agar dapat terselesaikan dengan segera.

Ia pun menyampaikan permohonan maafnya terlebih pada masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," ucapnya.

Diketahui tersangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut yang telah ia laksanakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Vandalisme di Musala Darussalam, Rencanakan Pembakaran Hingga Susupi Sejumlah Kelompok

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah