Untuk diketahui politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Dalam perkara yang menimpanya, dilaporkan wakil rakyat tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi tindakan tegas yang telah dilakukan oleh pihak berwajib, dengan menetapkan status tersangka pada politisi partai Golkar tersebut.***