Dicecar 56 Pertanyaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Jateng

- 30 September 2020, 21:37 WIB
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.*
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.* /Antara./

Untuk diketahui politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dalam perkara yang menimpanya, dilaporkan wakil rakyat tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi tindakan tegas yang telah dilakukan oleh pihak berwajib, dengan menetapkan status tersangka pada politisi partai Golkar tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah