Dicecar 56 Pertanyaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Polda Jateng

- 30 September 2020, 21:37 WIB
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.*
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka.* /Antara./

PR DEPOK - Langgar protokol kesehatan dan imbauan pemerintah karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa pihak berwajib sekira lima jam.

Diketahui keputusannya untuk menggelar konser dangdut pada Rabu, 23 September 2020 di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Jawa Tengah itu membuat masyarakat heboh atas keputusannya yang menggelar konser tersebut.

Tak lama berselang pihak kepolisian bertindak tegas dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, dan menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan kesehatan atas konser dangdut yang ia gelar.

Baca Juga: Hasil Survei SMRC: Masyarakat Tidak Terlalu Percaya Soal Isu Kebangkitan PKI

Dilaporkan pada Rabu 30 September 2020, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu telah dinyatakan sebagai tersangka lantaran melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menggelar konser dangdut.

Dalam keterangan yang disampaikan di Semarang pada Rabu, 30 September 2020, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Wihastono Yoga Pranoto mengatakan tersangka Wasmad Edi Susilo dicecar 56 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.

Lebih lanjut Wihastono mengatakan bahwa tersangka telah mengakui mengabaikan larangan menggelar konser dangdut tersebut.

Baca Juga: Dianggap 'Mbalelo', Arief Poyuono Minta Jokowi Nonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x