Pakar Sebut Gugatan Hasil Pemilu ke MK tuk Kejar Syarat Formal Pencalonan Gibran, Ini 3 Titik Tolaknya

- 25 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu /Antara

PR DEPOK – Para pakar tata negara yang tergolong dalam Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat turut menyoroti gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand Charles Simabura menjelaskan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke MK tersebut membuktikan tidak terpenuhinya syarat formal dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Para penggugat ingin mengejar syarat formal yang tidak terpenuhi oleh Gibran ya," kata Charles di Padang, Senin, 25 Maret 2024, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Nomor Telepon Informasi dan Layanan Pengaduan Lalu Lintas dan Jalan Tol Mudik Lebaran 2024

Titik Tolak Gugatan ke MK

Charles, lebih lanjut mengatakan, ada beberapa titik tolak gugatan kubu Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Pertama, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon wakil presiden dan calon presiden.

Kedua, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK bahwa Anwar Usman (hakim terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Tidak Naik Motor? Kemenhub Siapkan Transportasi Gratis

Ketiga, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, serta 6 anggota lain terkait pencalonan Gibran.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x