"Atas putusan MKMK dan DKPP itulah yang akan menjadi dasar MK memeriksa kembali keterpenuhan syarat formal tadi," kata Pakar Hukum Tata Negara (HTN) kelahiran 5 April 1979 tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam gugatan ke MK meminta agar diadakan pemungutan suara ulang.
Baca Juga: 5 Doa Pendek yang Dibutuhkan Selama Ramadhan, Ada Doa Menghilangkan Pikiran Kotor
"Kami harapkan pemungutan suara ulang yang tak diikuti oleh cawapres dari salah satu pasangan calon. Jadi cawapresnya diganti dan mari bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf Amir.***