Tanggapi Gugatan PHPU Pilpres 2024 Kubu 01 dan 03, Otto Hasibuan: Cacat Formil...

- 26 Maret 2024, 08:00 WIB
Otto Hasibuan, tanggapi gugatan PHPU Pilpres.
Otto Hasibuan, tanggapi gugatan PHPU Pilpres. /Antara/Muhammad Zulfikar/

PR DEPOK - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

Pasalnya, Otto Hasibuan mengatakan bahwa gugatan dari kubu 01 dan 03 tersebut berpotensi tidak diterima karena tidak memenuhi syarat.

"Secara formal, kami melihat gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil," kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 25 Maret 2023 malam.

Baca Juga: 8 Rumah Makan Paling Lezat di Kupang, Menu yang di Tawarkan Beragam hingga Seafood Segar!

"Kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," tambah Otto Hasibuan.

Menurut Otto, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua kubu terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, tambahnya merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu 2024.

"Itu tegas diatur dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara," tutur Otto Hasibuan.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Program Balik Rantau Gratis 2024 ke Jakarta untuk Warga Jawa Tengah

Selain itu, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, kata Otto adalah hal yang tidak masuk dalam ranah MK.

Lebih lanjut, ia meyakini bahwa persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden akan gampang dipatahkan dari segi bukti.

"Bagaimanapun, Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan MK yang sudah final dan binding," tuturnya.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke-16, Anugerahi Aku tuk Bergaul dengan Orang Baik

Karena hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim kubu 01 dan 03 tidak akan diterima.

"Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah," katanya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran Resmi Daftar PHPU Pilpres 2024 di MK

Saat ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait, untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Lezat dan Menggiurkan di Karawang, Intip Lokasi dan Jam Bukanya

Malam tadi, setidaknya ada 45 orang yang ada dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, termasuk dirinya.

Adapun kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya adalah surat kuasa, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK.

"Kami yakin Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini," tutur Otto Hasibuan. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah