"Ini jelas patut dicurigai. Mengapa bila depresi yang di rusak tempat ibadah umat Islam, bukan di jalanan, pasar, atau tempat ibadah umat lain. Walaupun kita tidak ingin hal itu terjadi," ujar dia.
Menurut dia, pengrusakan rumah ibadah sama dengan penyebaran rasa takut, yakni penistaan terhadap agama dan merupakan tindakan pidana.
"Bila ini dibiarkan akan menghadirkan teror di masyarakat," kata HNW.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pengrusakan dan pencoretan di Musala Darussalam yang dilakukan seorang pria bernama Satrio, Selasa 29 September 2020.
Baca Juga: Telah Menikah Selama 10 Tahun, Seorang Pria di California Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam dijerat Pasal 156a KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***